Kecamatan Selakau Timur merupakan kecamatan kesepuluh di Kabupaten Sambas yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 2007 tanggal 13 Juli 207 dengan luas wilayah 162,99 Km2, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Pemangkat, Semparuk & Tebas
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Selakau
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Bengkayang
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Selakau
Kecamatan Selakau Timur terbentuk secara resmi pada Hari Jum’at tanggal 14 Desember 2007 yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Pemangkat kedua yang membawahi 4 Desa yaitu :
- Desa Gelik
- Desa Seranggam
- Desa Selakau Tua
- Desa Buduk Sempadang
Sejak dibentuk pada tahun 2007 s/d sekarang pejabat yang duduk sebagai Camat yakni Tajudin, BA
—oOo— DOWNLOAD FILE PDF ! —oOo—
0 komentar:
Posting Komentar