Kecamatan Salatiga merupakan kecamatan kesembilan di Kabupaten Sambas yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 2007 tanggal 13 Juli 207 dengan luas wilayah 82,75 Km2, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Pemangkat & Semparuk
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Selakau
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Semparuk dan Tebas
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Laut Natuna
Kecamatan Salatiga terbentuk secara resmi pada Hari Rabu tanggal 12 Desember 2007 yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Pemangkat kedua yang membawahi 5 Desa yaitu :
- Desa Parit Baru
- Desa Sungai Toman
- Desa Serunai
- Desa Serumpun
- Desa Salatiga
Sejak dibentuk pada tahun 2007 s/d sekarang pejabat yang duduk sebagai Camat yakni A. Rahmat, Sip. MSi
—oOo— DOWNLOAD FILE PDF ! —oOo—
0 komentar:
Posting Komentar