Kecamatan Sebawi merupakan kecamatan keenam di Kabupaten Sambas yang dibentuk sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dengan luas wilayah 161,45 Km2, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan SambasSebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Tebas
Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Subah
Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Sambas
Kecamatan Sebawi terbentuk secara resmi pada Hari Kamis tanggal 2 September 2004 yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Sambas yang membawahi 7 Desa terdiri dari :
- Desa Semanjang
- Desa Tebing Batu
- Desa Sebawi
- Desa Sepuk Tanjung
- Desa Sempalai Sebedang
- Desa Sebangun
- Desa Tempatan
- Drs. Djumeno, MM.
- Rustina, S.Sos.
0 komentar:
Posting Komentar