Kecamatan Semparuk merupakan kecamatan keempat di Kabupaten Sambas yang dibentuk sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dengan luas wilayah 90,15 Km2, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Sungai Sambas Besar
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Selakau
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Tebas
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Pemangkat
Kecamatan Semparuk terbentuk secara resmi pada Hari Selasa tanggal 3 Juni 2003 yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Pemangkat yang membawahi 5 Desa terdiri dari :
- Desa Seburing
- Desa Semparuk
- Desa Singaraya
- Desa Sepinggan
- Desa Sepadu
Sejak dibentuk pada tahun 2003 s/d sekarang pejabat-pejabat yang pernah duduk sebagai Camat yakni sebagai berikut :
- U. Sudarman, S.Sos
- Agustian, SIP, M.Si
- M. Sherly, S.Sos, M.Si
- Djumeno, S.Sos., M.Si.
—oOo— DOWNLOAD FILE PDF ! —oOo—
0 komentar:
Posting Komentar