Kecamatan Sejangkung merupakan kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Sambas dengan luas wilayah ± 855,00 Ha, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Galing & Sajingan Besar
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Sambas & Subah
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Sajingan Besar & Kab. Bengkayang
- Sebelah Barat berbatasan dengan Teluk Keramat dan Galing
Sejak terbentuk Kecamatan Sejangkung membawahi 14 Desa yang terdiri dari :
- Desa Sulung
- Desa Penakalan
- Desa Sekuduk
- Desa Setalik
- Desa Parit Raja
- Desa Piantus
- Desa Perigi Landu
- Desa Sendoyan
- Desa Senujuh
- Desa Perigi Limus
- Desa Semanga’
- Desa Sepantai
- Desa Kaliau’
- Desa Sebunga
Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1996 tentang Pembentukan 16 (Enam Belas) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pontianak, Sanggau, Sambas, Sintang, Ketapang dan Kapuas Hulu Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat, maka Kecamatan Sejangkung berkurang menjadi ± 291,26 Ha, dengan wilayah bawahan sebagai berikut :
- Desa Sulung
- Desa Penakalan
- Desa Sekuduk
- Desa Setalik
- Desa Parit Raja
- Desa Piantus
- Desa Perigi Landu
- Desa Sendoyan
- Desa Senujuh
- Desa Perigi Limus
- Desa Semanga’
- Desa Sepantai
Sejak dibentuk sampai sekarang pejabat-pejabat yang pernah duduk sebagai Camat yakni sebagai berikut :
- Muhammad Hasan, BA
- Maizir, BA
- Thamrin Djabak, BA
- Drs. Fahadi, BZ
- Drs. Bujang Syukrie. MS
- M. Sadjri Zainuddin, S.Sos
- U. Burhanuddin, S.Sos
- Sayuti, S.Sos
- Azikin Ansari, S.Sos
—oOo— DOWNLOAD FILE PDF ! —oOo—
0 komentar:
Posting Komentar